Tupoksi

Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan mempunyai tugas membantu  Walikota Medan dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah khususnya dibidang kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai berikut:

  • Merumuskan Kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  • Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam  pelayanan pendaftaran penduduk dan Pencatatan sipil
  • Menyediakan data agregat Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
56
26