Tupoksi

Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan mempunyai tugas membantu  Walikota Medan dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah khususnya dibidang kependudukan  dan Catatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai berikut:

  • Merumuskan Kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  • Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam  pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil
  • Menyediakan data agregat Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
56
26