PENERBITAN KTP-BARU
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. Telah melakukan Perekaman KTP-el
3. Mengisi formulir F-1.02
4. Fotokopi KK
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
2. Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP
Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk:
1. Penduduk mengisi F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menerbitkan KTP-el baru
PERUBAHAN DATA, PINDAH, HILANG ATAU RUSAK
Persyaratan yang harus dibawa:
1. KTP-el lama (untuk perubahan data, pindah atau rusak)
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP-el hilang)
3. Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah)
4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan data)
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. KTP-el lama (untuk perpanjangan KTP-el)
Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menarik KTP-el lama
4. Dinas menerbitkan KTP-el baru
5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kementerian Perh...
Keceriaan terpancar dari wajah anak-anak pejuang kanker saat Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Ca...