Kartu Tanda Penduduk

img-159

Kartu Tanda Penduduk

PENERBITAN KTP-BARU

Persyaratan yang harus dibawa:
1.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2.  Telah melakukan Perekaman KTP-el
3.  Mengisi formulir F-1.02
4.  Fotokopi KK

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1.  Fotokopi Dokumen Perjalanan
2.  Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP

Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk:
1.  Penduduk mengisi F-1.02
2.  Penduduk menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menerbitkan KTP-el baru

PERUBAHAN DATA, PINDAH, HILANG ATAU RUSAK

Persyaratan yang harus dibawa:
1.  KTP-el lama (untuk perubahan data, pindah atau rusak)
2.  Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP-el hilang)
3.  Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah)
4.  Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan data)

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1.  KTP-el lama (untuk perpanjangan KTP-el)

Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02
2.  Penduduk menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menarik KTP-el lama
4.  Dinas menerbitkan KTP-el baru
5.  Dinas memusnahkan KTP-el lama

img-52

Pemko Medan Siap Mendukung, Bobby Nasution Ingin Pembangunan BRT Secepatnya Dilakukan

Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kementerian Perh...

img-52

Ny Kahiyang Ayu Beri Bingkisan Anak Pejuang Kanker, Semoga Cepat Sembuh & Tetap Semangat

Keceriaan terpancar dari wajah anak-anak pejuang kanker saat Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Ca...

56
26