PENERBITAN KIA BARU
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. KK asli Orang Tua/Wali
3. KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali
4. Pas Foto Anak berwarna berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak usia 5 – 16 tahun)
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotocopy Passport
2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:
1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menerbitkan KIA baru
PENERBITAN KIA KARENA HILANG, RUSAK, DAN PINDAH
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi formulir F-1.02
2. KIA lama (untuk pindah atau rusak)
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)
4. Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah dalam negeri)
5. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri / SKPLN (untuk pindah datang ke NKRI)
Penejelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:
1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menerbitkan KIA baru
4. Dinas memusnahkan KIA lama
Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kementerian Perh...
Keceriaan terpancar dari wajah anak-anak pejuang kanker saat Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Ca...