Struktur Organisasi Disdukcapil Pemko Medan
Diatur dalam Peraturan Walikota Medan No. 39 Tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan merupakan unsur penunjang pemerintah kota Medan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Adapun susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan adalah sebagai berikut :

Jumlah Pegawai Disdukcapil Kota Medan
Pejabat | Jumlah |
Kepala Dinas | 1 Orang |
Sekretaris | 1 Orang |
Kepala Bidang | 4 Orang |
Kasi/Kasubid | 15 Orang |
Staf ASN | 111 Orang |
Staf Non ASN | 68 Orang |
Jumlah | 200 Orang |