2 April 2023

Pembayaran Online Denda Keterlambatan dan Pengiriman Dokumen Kependudukan langsung ke rumah

Cara Pembayaran Melalui Bank SUMUT

Saat ini, Disdukcapil Kota Medan sudah memiliki fitur pembayaran Denda Keterlambatan, Biaya Administrasi lainnya dan Biaya Pengiriman dokumen kependudukan melalui Bank SUMUT. Metode Pembayaran tersebut saat ini hanya bisa dilakukan melalui Bank SUMUT, baik melalui Teller, ATM atau M-Banking milik Bank Sumut.

Apabila permohonan Anda melalui Sibisa dikenakan Denda Keterlambatan dan Biaya Administrasi lainnya, maka secara otomatis, nomor STS (Surat Tanda Setoran) akan diterbitkan dan Anda Wajib melakukan pembayaran ke Bank Sumut.

Fitur Kedua yaitu apabila Anda menginginkan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang Selesai langsung dikirim ke rumah Anda, pada saat pendaftaran dipersilahkan memilih “YA” pada pilihan “Pengiriman dengan Kantor POS”.

Kedua pembayaran tersebut, untuk saat ini hanya bisa dilakukan Melalui Sistem Milik Bank SUMUT, baik melalui Teller, ATM Bank Sumut atau M-Banking milik Bank SUMUT.

Pembayaran hanya akan diperlukan dan bisa dilakukan apabila Anda menerima Nomor STS yang didapatkan dari Catatan History Pengajuan di Sibisa, yang didapatkan pada Website Aplikasi Sibisa.

1. Pembayaran via Teller

Untuk pembayaran via Teller di Bank SUMUT, Anda cukup hadir dan menunjukkan Nomor STS yang sudah diberikan serta membayar Denda dan/Atau biaya pengiriman dokumen kependudukan dan catatan sipil yang jumlahnya akan diberitahukan oleh Teller.

2. Pembayaran via ATM

Pembayaran via ATM Bank Sumut dengan Kartu ATM Bank Sumut :
a. Masukkan Kartu ATM dan ketik kode PIN Anda
b. Pilih menu BAYAR/BELI
c. Pilih menu PAJAK DAERAH
d. Pilih menu PBB & PAJAK/RETRIBUSI DAERAH
e. Masukkan Nomor STS yang diberikan
f. Konfirmasi, Pastikan bahwa Nama Adalah Nama Anda, jika Nama tidak sesuai mohon dibatalkan. Jika sesuai, silahkan lanjut dengan menekan “YA”

3. Pembayaran via M-Banking

a. Masuk ke Aplikasi M-Banking milik Bank Sumut (SUMUT MOBILE) yang sudah di Install di Android Anda sebelumnya
b. Pilih menu Pembayaran di Bagian Atas
c. Pilih menu Pajak Daerah dan Retribusi
d. Pilih Kotamadya / Kabupaten : Medan
e. Pilih PBB dan Pajak/Retribusi Daerah
f. Masukkan Nomor STS yang diberikan
g. Klik Tombol KIRIM dan pastikan Nama adalah Nama Anda

Untuk saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan masih melakukan pembayaran melalui Sistem Perbankan milik Bank Sumut. Kedepan akan dilakukan pembayaran melalui sistem pembayaran lain yang sering digunakan.

Nomor STS yang diberikan memiliki Umur 4 hari kerja. Mohon untuk segera melakukan pembayaran STS dengan memeriksa Catatan History Pengajuan Sibisa yang Anda Ajukan. Apabila Nomor STS sudah berakhir, maka pembayaran melalui Bank SUMUT tidak dapat dilakukan. Silahkan Hadir langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Medan untuk melakukan pembayaran Denda, dan pengambilan dokumen yang sudah selesai.

Terima Kasih

Mengurus Langsung dan Sendiri Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil ciri Masyarakat Sadar Adminduk!!