PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
SYARAT :
- Telah berumur 17 tahun keatas
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Jika KTP Hilang, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian
- Jika KTP Rusak, lampirkan KTP asli yang rusak
PENCATATAN AKTA KELAHIRAN BARU
SYARAT :
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
- Fotokopi KTP kedua orang tua kandung
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
- Fotokopi Ijazah terakhir, apabila Anak sudah memiliki Ijazah Sekolah
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pencatatan Sipil
- Fotokopi KTP 2 orang Saksi
CATATAN :
- Apabila tidak memiliki BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN PENCATATAN SIPIL, silahkan mengisi formulir SPTJM PERKAWINAN (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Perkawinan) dilokasi.
- Apabila tidak memiliki SURAT KETERANGAN KELAHIRAN, silahkan mengisi formuli SPTJM KELAHIRAN dilokasi
PENERBITAN KARTU KELUARGA AKIBAT PENAMBAHAN ANAK
SYARAT :
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran Catatan Sipil Anak
CATATAN :
- Apabila Kartu Keluarga Hilang, silahkan lampirkan Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
SYARAT :
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran Catatan Sipil Anak
- Anak yang akan dibuatkan KIA harus hadir (apabila anak berusia diatas 5 tahun)
CATATAN :
- Apabila Kartu Keluarga Hilang, silahkan lampirkan Surat Keterangan Kehilangan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Kepolisian
- Foto Ditempat
LOKASI :
WAKTU :
TANGGAL 14 – 16 JULI 2022
PELAYANAN DIBUKA UNTUK WARGA YANG BERDOMISILI DI KOTA MEDAN. AYO RAMAIKAN, SALAM GISA!!