Syarat :
- Asli Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah.
- Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim).
Kepengurusan : Online System
http://sibisa.pemkomedan.go.id
Standar Operasional Pelayanan (SOP) : 10 Hari Kerja.
Petunjuk Pendaftaran Online :
- Silahkan mengakses Situs layanan online kami di https://sibisa.pemkomedan.go.id.
- Klik tulisan daftar sekarang (warna biru) untuk membuat akun.
- Buka kotak masuk Email tersebut untuk verifikasi akun dan pengisian password akun SIBISA.
- Login masuk dengan memasukkan NIK dan Password.
- Pilih menu yang tersedia untuk mengurus Dokumen Kependudukan tersebut.
- Isi Form yang telah di sediakan oleh Sistem SIBISA.
- Upload file foto Dokumen yang di minta oleh sistem (Wajib Dokumen Asli).
- Submit pendaftaran untuk mendapatkan Kode ID dan Barcode Pendaftaran.
- Setiap hari di pantau/ lihat kolom Status dan kolom Catatannya jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan, dan jika dokumen sudah selesai akan di tuliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Selamat William
02-10-2020 at 06:51Saya disini bermaksud mengurus perubahan data kartu keluarga. Saya mencoba mengakses situs yang diberikan di atas dan pada saat mendaftar tertera kalimat bahwa data NIK dan kartu keluarga tidak cocok. Bagaimana caranya saya mendaftar?
Admin Web
02-10-2020 at 09:51Mohon periksa data kependudukan Anda di Kantor Camat dimana Anda berdomisili atau langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Medan.