Syarat :
- Akta Kelahiran.
- KTP EL orang tua.
- Kartu Keluarga.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 warna 1 lembar (latar biru tahun genap, latar merah tahun ganjil) bagi anak yang berusia 5 Tahun ke atas.
Kepengurusan : ONLINE SYSTEM
http://sibisa.pemkomedan.go.id
Standar Operasional Pelayanan (SOP) : 5 Hari Kerja.
Petunjuk Pendaftaran Online :
- Silahkan mengakses Situs layanan online kami di https://sibisa.pemkomedan.go.id.
- Klik tulisan daftar sekarang (warna biru) untuk membuat akun.
- Buka kotak masuk Email tersebut untuk verifikasi akun dan pengisian password akun SIBISA.
- Login masuk dengan memasukkan NIK dan Password.
- Pilih menu yang tersedia untuk mengurus Dokumen Kependudukan tersebut.
- Isi Form yang telah di sediakan oleh Sistem SIBISA.
- Upload file foto Dokumen yang di minta oleh sistem (Wajib Dokumen Asli).
- Submit pendaftaran untuk mendapatkan Kode ID dan Barcode Pendaftaran.
- Setiap hari di pantau/ lihat kolom Status dan kolom Catatannya jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan, dan jika dokumen sudah selesai akan di tuliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Fahmi Wahyuda
14-08-2020 at 09:44Dear Admin SIBISA,
Saya sudah 3 hari mencoba membuat akte kelahiran anak saya melalui https://sibisa.pemkomedan.go.id. tertapi selalu tidak bisa submit. Mohon penjelasan dan solusi terbaiknya. Karena kata pegawai Disdukcapil bilang pengurusan ini tidak lagi bisa dilakukan dikantor lagi, harus online.
salam
Admin Web
01-09-2020 at 14:58Isikan dengan benar Kolom-kolom pada halaman 1 dan Lengkapi Foto-foto dokumen yang dibutuhkan di Halaman 2. Klik submit dan tunggu hingga proses selesai ditandai dengan kembali ke halaman sebelumnya.
Ali usman
15-08-2020 at 03:30Pak/Ibu Mengapa pendaftaran KIA anak saya ditolak
Admin Web
01-09-2020 at 14:50Silahkan lihat Status Penolakan Pendaftaran KIA tersebut dengan menggeser Layar kearah kanan.
Marsundut situmorang
27-08-2020 at 12:57Saya mau tanya ni , kemarin tgl 25 -8-2020
Saya baru mendaftar KIA buat anak saya yAng berusia 5 thn bulan maret 07-2020 , ko di kolom komentar di tolak . Lalu di situ jg di bilang capil bahwa kia anak saya sudah keluar sebelumnya. Padalan saya baru mau ngurus . Gimana ya ko bisa gitu.
Admin Web
29-08-2020 at 02:57Pastikan KIA tersebut belum pernah diurus. Layanan Two In One Akta Kelahiran dan Beberapa sekolah memfasilitasi pembuatan KIA Anak.
Robiatul Adawiyah
10-09-2020 at 13:24Untuk foto anak dibawah 5 tahun yg dilampirkan ke sistem, bebas atau seperti pas foto juga Pak / Bu ? Terima kasih
Admin Web
11-09-2020 at 12:24Pas Foto Anak untuk KIA disarankan yang rapih, menggunakan Latar Merah jika tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir anak genap.