SYARAT :
- Formulir Pelaporan Kematian (Asli).
- Surat Keterangan Meninggal dari Kelurahan/ Rumah Sakit/ Dokter.
- SKBRI dan STMD (Bagi Warga Negara Asing) WNA.
- Akta Kelahiran yang meninggal (Bagi yang memiliki).
- Buku Nikah (Muslim)/ Akta Perkawinan (Non Muslim).
- Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang memiliki).
- Kartu Keluarga.
- KTP EL yang meninggal
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan).
- Surat Pernyataan ahli waris (Bagi yang memiliki).
- KTP EL saksi 2 orang.
CATATAN :
- Pencatatan Kematian dilakukan berdasarkan Azas Domisili.
- Harus dilampirkan Asli dan FC berkas rangkap satu (1).
KEPENGURUSAN : ONLINE SYSTEM
https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Standar Operasional Pelayanan (SOP) : 10 Hari Kerja.
Petunjuk Pendaftaran Online :
- Silahkan mengakses Situs layanan online kami di https://sibisa.pemkomedan.go.id.
- Klik tulisan daftar sekarang (warna biru) untuk membuat akun.
- Buka kotak masuk Email tersebut untuk verifikasi akun dan pengisian password akun SIBISA.
- Login masuk dengan memasukkan NIK dan Password.
- Pilih menu yang tersedia untuk mengurus Dokumen Kependudukan tersebut.
- Isi Form yang telah di sediakan oleh Sistem SIBISA.
- Upload file foto Dokumen yang di minta oleh sistem (Wajib Dokumen Asli).
- Submit pendaftaran untuk mendapatkan Kode ID dan Barcode Pendaftaran.
- Setiap hari di pantau/ lihat kolom Status dan kolom Catatannya jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan, dan jika dokumen sudah selesai akan di tuliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.