Tata cara pengurusan Kartu Keluarga yang hilang
Syarat :
- Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian
- Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim).
- KTP EL Kepala Keluarga
Kepengurusan : ONLINE SYSTEM
http://sibisa.pemkomedan.go.id/
Standar Operasional Pelayanan (SOP) : 10 Hari Kerja.
Petunjuk Pendaftaran Online :
- Silahkan mengakses Situs layanan online kami di https://sibisa.pemkomedan.go.id.
- Klik tulisan daftar sekarang (warna biru) untuk membuat akun.
- Buka kotak masuk Email tersebut untuk verifikasi akun dan pengisian password akun SIBISA.
- Login masuk dengan memasukkan NIK dan Password.
- Pilih menu yang tersedia untuk mengurus Dokumen Kependudukan tersebut.
- Isi Form yang telah di sediakan oleh Sistem SIBISA.
- Upload file foto Dokumen yang di minta oleh sistem (Wajib Dokumen Asli).
- Submit pendaftaran untuk mendapatkan Kode ID dan Barcode Pendaftaran.
- Setiap hari di pantau/ lihat kolom Status dan kolom Catatannya jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan, dan jika dokumen sudah selesai akan di tuliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
widyawan
28-06-2020 at 07:24boss, kk ku nggk keluar2 juga udah 14 hari lewat. apa yg kurang boss?
backme80 • Post Author •
28-06-2020 at 07:31Mohon Maaf Bapak
Mohon informasikan Nomor Kartu Keluarga melalu email yang sudah kami kirimkan ke Email Bapak. Terima Kasih
KRISTIN BATUARA
28-07-2020 at 14:30Saya asal dari Medan ,
Dan saya sekarang tinggal di Batam dokumen saya semua hilang
Sedangkan saya lagi membutuhkan kartu keluarga
Keluarga saya yang di Medan tidak ada kabar dan tanggapan
Yang saya pegan di Batam ini cuma KTP
Saya mencari data diri saya melalui NIk KTP tapi tidak bisa
Apakah bisa KK saya itu bisa di urus atau bisa di tampilkan melalui email saya
Saya mohon bantuannya
Admin Web • Post Author •
01-09-2020 at 16:06Mohon periksa dan balas Email yang sudah dikirimkan.
Venessya Sheyla Maulida Portier
27-08-2020 at 06:54Selamat Sore Bapak/Ibu..
Ayah saya kehilangan Kartu Keluarga, dan tidak punya fotocopy nya, dan Ayah saya lupa Nomor Kartu Keluarga nya, bagaimana ya pak untuk pengisian di kolom “Nomor Kartu Keluarga (KK) Lama” pada Aplikasi “SiBisa”..
dan bagaimana cara mengetahui Nomor Kartu Keluarga yg lama Bapak/Ibu..
Mohon petunjuk nya..
Terimakasih
Admin Web • Post Author •
29-08-2020 at 03:01Untuk mengetahui nomor kartu keluarga silahkan hadir ke kantor camat dimana berdomisili dengan membawa dokumen Ayah.
reni
28-09-2020 at 03:05saya mau mengajukan penambahan anak saya, apakah ini harus melalui aplikasi saya atau suami saya?
mohon infonya min. terima kasih
Admin Web • Post Author •
02-10-2020 at 05:44Penambahan anak dilakukan dengan membuat Akta Kelahiran sebelumnya. Apabila akta kelahiran sudah ada, Ibu atau suami boleh mengajukan. Disarankan kepala keluarga pada KK.